Pengaduan Dugaan Tindak Pindana Perikanan (TPP)

  1. Adanya kejadian dugaan tindak pidana perikanan
  2. Adanya laporan

  1. Adanya kejadian dugaan tindak pidana perikanan
  2. Aparat masyarakat menyelidiki dugaan tersebut
  3. Setelah itu aparat terkait melaporkan dugaan tindak pidana perikanan ke sentra pelayanan pengaduan DKP Sulteng (PSDKP)
  4. Bagian pengolahan data menerima data, menganalisis data dan rekomendasi data ke Kabid PSDKP
  5. Kabid PSDKP : menelaah dan mengkoordinasi dengan bawahan untuk ditindaklanjuti

5 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Perikanan

Dapat disampaikan secara langsung atau melalui email psdkp.provsulteng@gmail.com, telpon HP/WA ke sentra pelayanan 085299229464 (Muh. Risal), 081341000051 (Kasie. Penanganan Pelanggaran)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaduan Dugaan Tindak Pindana Perikanan (TPP)"