Penerbitan Surat Keterangan Asal Ikan (SKAI)

  1. Surat permohonan
  2. Surat Izin usaha perikanan

  1. Pemohonan menyerahkan surat permohonan kepada pelaksana administrasi (seksi Pengawasan Budidaya dan P2HP)
  2. Pelaksana administrasi menerima surat permohonan SKAI yang berisi data jenis ikan, berat ikan, daerah tujuan pengiriman dan tanggal keberangkatan
  3. Jika persyaratan lengkap, berkas pemohon akan diteruskan kepada kepala Seksi Pengawasan Budidaya dan P2HP, jika kurang lengkap akan dikembalikan
  4. Kepala Bidang PSDKP mendisposisi surat pemohon tersebut
  5. Pelaksana administrasi / Kepala Seksi Pengawasan Budidaya & P2HP, menindaklanjuti disposisi Kepala Bidang PSDKP dengan memeriksa kondisi di lapangan perihal kesesuaian surat permohonan
  6. Jika sesuai akan ditindaklanjuti dan apabila tidak sesuai akan dikembalikan kepada pemohon

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Asal Ikan (SKAI)

Dapat disampaikan secara langsung atau melalui telpon HP/WA 085299229464 (Muh. Risal), 081245543268 (Kasie. Pengawasan Budidaya dan P2HP)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Asal Ikan (SKAI)"