Pelayanan Izin Lokasi, Izin Pengelolaan dan Izin Lokasi di Laut

  1. Surat Permohonan
  2. Fakta Integritas
  3. Proposal
  4. Foto Copy Akte Perusahaan
  5. Foto Copy Akte Perusahaan
  6. Foto Copy KTP Pemilik Usaha atau Perusahaan
  7. Surat Keterangan Domisili Usaha
  8. Peta Lokasi Kegiatan Sesuai RZWP-3-K
  9. Surat Kuasa Bermaterai (apabila dikuasakan)

  1. Pihak Pemohon memasukan berkas permohonan ke DPMPTSP Prov. Sulteng
  2. DPMPTSP Prov. Sulteng mengirimkan surat telaah teknis ke DKP Prov. Sulteng
  3. Tim Teknis DKP melakukan survey lokasi
  4. Berita Acara Survey lokasi
  5. Tim Teknis melaksnakan Rapat Tim Teknis dengan Output Berita Acara Rapat Tim Teknis
  6. Dari rangkuman Berita Acara Survey Lokasi dan Berita Acara Rapat Tim Surat Tanda Setoran (STS) dan Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD)
  7. Pemohon melakukan pemenuhan komitmen
  8. Pemohon menerima izin sesuai permohonan

30 Hari Kerja

Retribusi Daerah Non Pajak sesuai Perda Nomor 20 tahun 2020

Izin Lokasi, Izin Pengelolaan dan Izin Lokasi di Laut

Dapat disampaikan secara langsung


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Izin Lokasi, Izin Pengelolaan dan Izin Lokasi di Laut"