Pelayanan Permintaan Data Statistik

  1. Surat permohonan permintaan data yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah

  1. Menerima Surat dari Pihak Permintaan Data melalui Kepala Dinas dan ditujukan kepada Kepala Bidang
  2. Kepala Bidang Menunjuk Kepala Seksi yang berwenang
  3. Kepala Seksi menunjuk staf untuk menyiapkan data yang diperlukan

1 Hari setelah surat diterima

Tidak dipungut biaya

Tersedianya Data Statistik Perikanan Tangkap

-          Dapat disampaikan di email PSDI.Perikanan.Tangkap@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permintaan Data Statistik"