Pelayanan Aplikasi E-Lobster

  1. Berita Acara Pembentukan KUB
  2. Susunan pengurus KUB
  3. SK Kepala Desa/Kelurahan
  4. Daftar orang per KUB
  5. Rekomendasi dari Kabupaten/Kota
  6. Foto copy KTP/KASUKA
  7. Laporan produksi perbulan untuk penangkapan lobster

  1. Ketua KUB m elakukan registrasi melalui aplikasi E-Lobster di HP Android
  2. Download aplikasi E-Lobster melalui playstore HP Android
  3. Di Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi melakukan verifikasi data melalui website kkp terkait pengajuan data nelayan penangkap benih Lobster
  4. Dinas perikanan Kabupaten/Kota mengeluarkan SK AB untuk nelayan guna sebagai persyaratan dalam transaksi jual beli antar nelayan dalam pengumpul atau perusahaan.

1 Minggu setelah persyaratan terpenuhi dan dinyatakan selesai

Tidak dipungut biaya

Surat rekomendasi setuju atau tidak sebagai nelayan penangkap bening Lobster

-          Dapat disampaikan di email PSDI.Perikanan.Tangkap@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Aplikasi E-Lobster"