Asimilasi Tindak Pidana Umum

  1. Salinan putusan pengadilan dan berita pelaksanaan putusan pengadilan
  2. Telah membayar lunas denda
  3. Surat keterangan asli dari kejaksaan bahwa narapidana yang bersangkutan tidak mempunyai perkara atau tersangkut dengan tindak pidana lainnya
  4. Laporan pembinaan yang dibuat wali/asesor narapidana
  5. Daftar usulan narapidana yang mengikuti syarat untuk mendapatkan asimilasi
  6. Laporan penelitian kemasyarakatan dari BAPAS tentang pihak keluarga yang akan menerima narapidana keadaan masyarakat sekitarnya dan pihak lain yang ada hubungannya dengan narapidana
  7. Salinan daftar yang memuat tentang pelanggaran tata tertib yang dilakukan narapidana selama menjalankan masa pidana dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan
  8. surat pernyataan kesanggupan dari pihak yang akan menerima narapidana
  9. Surat keterangan kesehatan dari psikolog atau dokter

  1. Wali Pemasyarakatan mengajukan nama-nama Narapidana yang telah memenuhi persyaratan kepada TPP
  2. Petugas mendata narapidana yang telah memenuhi syarat berdasarkan laporan Wali/Asesor narapidana
  3. TPP Lapas/Rutan merekomendasikan usulan pemberian asimilasi kerja sosial kepada kepala Lapas/Rutan
  4. Kepala Lapas mengusulkan Asimilasi kerja sosial kepada Kanwil berdasarkan TPP Lapas/Rutan
  5. Lapas melaksanakan SK Asimilasi

Kurang lebih 14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah sidang TPP


Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Asimilasi

1. Publik menyampaikan melalui Media Sosial :

Instagram : Lapas Ambarawa
Twitter : Lapas Ambarawa
Facebook : Lembaga Pemasyarakatan Ambarawa
Website : http://lapasambarawa.kemenkumham.go.id/
Email : ambarawa.lapas@gmail.com
Nomor Layanan Aduan : 081226743646

2. Melalui E-Lapor

3. Melalui WBS


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Asimilasi Tindak Pidana Umum"