Pelayanan Izin Mendirikan Rumah Sakit

  1. Surat Permohonan Bermaterai Rp10.000,-
  2. Surat Kuasa dan Fotocopy KTP Yang Diberi Kuasa ( Jika Bukan Pemohon Langsung )
  3. Pas Foto Berwarna 4 x 6 = 2 Lbr
  4. Foto Copy KTP Pemohon
  5. NPWP Penyelenggara
  6. Salinan akta notaris pendirian badan hukum pemilik rumah sakit
  7. Salinan pengesahan badan hukum dari menkumham
  8. Salinan sertifikat tanah atas nama badan hukum pemilik rumah sakit atau surat pernyataan persetujuan dari pemilik tanah ( bila sertifikat tanah bukan atas nama badan hukum rumah sakit )
  9. Surat keterangan rencana tata kota atau surat izin penunjukan pengguna tanah dari dinas terkait
  10. Izin lingkungan
  11. Memiliki izin Mendirikan Bangunan ( IMB )
  12. Dukumen kelayakan ( rumah sakit umum min. 50 bed, rumah sakit khusus min. 25 bed )
  13. Gambar master plan gedung / fisik rumah sakit
  14. Dokumen rencana pengelolaan lingkungan
  15. Daftar sarana dan prasarana yang dimiliki

  1. Pemohon menyerahkan berkas/dokumen permohonan izin kepada petugas front office, dan front office.
  2. Berkas/dokumen permohonan Apabila belum lengkap dikembalikan kepada pemohon ,yang telah lengkap, diterbitkan tanda terima berkas, selanjutnya diserahkan kepada Kasi Perizinan Non Retribusi.
  3. Kasi Non Retribusi membuat surat yang di tanda tangani kepala dinas kepada Tim Teknis agar Tim Teknis melakukan survey lokasi dan dibuatkan surat rekomendasinya. Selanjutnya diserahkan kepada Kasi Non Retribusi
  4. Kasi Non Retribusi membuatan konsep Izin/penolakan, diverifikasi dan di paraf Kasi Non Retribusi serta diserahkan kepada Ka. Bid Pelayanan Perizinan
  5. Ka. Bid Pelayanan Perizinan melakukan verifikasi konsep izin dan memaraf selanjutnya diserahkan kepada Kepala Dinas
  6. Penandatanganan surat izin
  7. Setelah penandatanganan oleh kepada dinas, surat di rekap oleh Kasi Non Retribusi dan diserahkan kepada pemohon melalui front office.
  8. Surat Izin tidak ada retribusi bisa langsung diserahkan kepada pemohon

selesai dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja jika persyaratan lengkap

Tidak dikenakan biaya (GRATIS)

Izin Mendirikan Rumah Sakit

Surat Pengaduan : Jl. Perintis Kemerdekaan No. 55 Kel. Lima Puluh Kota

Website : dpm-ptsp.batubarakab.go.id

Email Pengaduan : dpmptsp@batubarakab.go.id / pengaduandpmptsp51@gmail.com

Telp Call Centre : 0853 6827 3688

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

e-perizinan.batubarakab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Izin Mendirikan Rumah Sakit"