Layanan Asimilasi Tindak Pidana Khusus

  1. Berkelakuan Baik
  2. Aktif mengiuti program pembinaan dengan baik
  3. Telah menjalani 1/2 masa pidana
  4. Asimilasi dapat diberikan kepada anak negara dan anak sipil paling singkat 6 bulan pertama
  5. Memenuhi dokumen

  1. Wali Pemasyrakatan Mengajukan nama Narapidana yang sudah sidang TPP
  2. Petugas mendata narapidana yang telah memenuhi syarat
  3. TPP Lapas merekomendadikan usulan pemberian asimilasi kerja sosial
  4. Kepala lapas mengusulkan Asimilasi kerja sosial
  5. Kanwil melaksanakan Sidang TPP
  6. Kanwil merekomendasikan pemberian Asimilasi kepada Menteri
  7. Dirjen menyampaikan pertimbangan pemberian asimilasi kerja sosial
  8. Asimilasi dilaksanakan dalam bentuk kerja sosial pada lembaga sosial
  9. Asimilasi dapat dilaksanakan

Kurang lebih 14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah sidang TPP


Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Asimilasi

1. Publik menyampaikan melalui Media Sosial :

     Instagram : Lapas Ambarawa
      Twitter : Lapas Ambarawa
      Facebook : Lembaga Pemasyarakatan Ambarawa
      Website : http://lapasambarawa.kemenkumham.go.id/
      Email : ambarawa.lapas@gmail.com
     Nomor Layanan Aduan : 081226743646

2. Melalui E-Lapor

3. Melalui WBS


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Asimilasi Tindak Pidana Khusus"