Penerbitan SIPI ANDON

  1. Surat permohonan Penerbitan SIPI Andon;
  2. Surat Tanda Keterangan Andon (STKA) Asli;
  3. Foto Copy NIB (Nomor Induk Berusaha);
  4. Foto Copy NPWP pemilik kapal atau perusahaan/Koperasi;
  5. Foto Copy KTP pemilik kapal atau penanggung jawab perusahaan/Koperasi;
  6. Foto Copy SIUP;
  7. SIPI asli
  8. Foto Copy SIPI (yang masih berlaku);
  9. Rencana Usaha Andon
  10. Surat Pernyataan Bermaterai;
  11. 11. Surat Kuasa (Jika Dikuasakan)

  1. Permohonan SIPI/SIKPI (DPMPTSP)
  2. Verifikasi Dokumen & Verifikasi Lapangan (Dinas Kelautan dan Perikanan)
  3. Dokumen dikembalikan ke DPMPTSP
  4. Setelah disetujui, Dinas Kelautan dan Perikanan melakukan cek fisik Kapal Perikanan
  5. Telaahan Teknis (Dinas Kelautan dan Perikanan)
  6. Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) (DPMPTSP)
  7. STS & SSRD (Pemohon-Bank)

21 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

- Verifikasi Berkas Kapal Perikanan - Hasil Telaahan Teknis / Rekomendasi Teknis

-          Dapat disampaikan secara langsung,

-          Hp /Wa


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan SIPI ANDON"