Perpanjangan SIPI / SIKPI

  1. Surat Permohonan Perpanjangan SIPI / SIKPI;
  2. Surat Kuasa bermaterai (jika dikuasakan);
  3. Foto Copy Surat Ukur;
  4. Foto Copy Grosse Akta;
  5. Foto Copy Pas Besar (untuk kapal 7-30 GT), Foto Copy Pas Kecil (Untuk Kapal 5-6 GT);
  6. Foto Copy Sertifikat Kelaikan dan Pengawakan Kapal Penangkap Ikan / Sertifikat Kesempurnaan Kapal Pengangkut Ikan;
  7. Foto Copy SIUP dan SIPI / SIKPI;
  8. Foto Copy KTP dan NPWP;
  9. Pas foto berwarna 3x4 & 4x6 cm (2 Lembar)
  10. Foto Kapal (Tampak samping kiri, kanan dan depan), Foto Mesin Kapal dan Foto Alat Tangkap Ikan.
  11. Foto Copy NIB (Nomo Induk Berusaha)

  1. Permohonan SIPI/SIKPI (DPMPTSP)
  2. Verifikasi Dokumen & Verifikasi Lapangan (Dinas Kelautan dan Perikanan)
  3. Dokumen dikembalikan ke DPMPTSP
  4. Setelah disetujui, Dinas Kelautan dan Perikanan melakukan cek fisik Kapal Perikanan
  5. Telaahan Teknis (Dinas Kelautan dan Perikanan)
  6. Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) (DPMPTSP)
  7. STS & SSRD (Pemohon-Bank)

Max 21 Hari Kerja

Rp. 125,000

- Verifikasi Berkas Kapal Perikanan - Hasil Telaahan Teknis / Rekomendasi Teknis

-          Dapat disampaikan secara langsung,

Hp /Wa
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan SIPI / SIKPI"