Penerbitan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) / Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI)

  1. Surat permohonan Penerbitan SIPI / SIKPI;
  2. Foto Copy SIUP;
  3. Foto Copy Surat Ukur dan Gross akta dengan menunjukkan aslinya (untuk kapal > 7 GT);
  4. Foto Copy Pas Besar (untuk kapal 7-30 GT), Foto Copy Pas Kecil (Untuk Kapal 5-6 GT);
  5. Foto Copy Sertifikat Kelaikan dan Pengawakan Kapal Penangkap Ikan / Sertifikat Kesempurnaan Kapal Pengangkut Ikan;
  6. Rencana Usaha dengan Format sebagaimana tercantum dalam lampiran;
  7. Spesifikasi teknis alat penangkapan ikan yang digunakan;
  8. Surat pernyataan bermaterai cukup dari pemilik kapal atau penanggung jawab perusahaan/koperasi;
  9. Surat Kuasa bermaterai (jika dikuasakan);
  10. Pas foto berwarna ukuran 3x4 cm (2 Lembar) dan 4x6 cm (2 Lembar)
  11. Foto Kapal (Tampak samping kiri, kanan dan depan), Foto Mesin Kapal dan Foto Alat Tangkap Ikan.
  12. Foto Copy NIB (Nomor Induk Berusaha) (WWW.OSS.GO.ID)

  1. Permohonan SIPI/SIKPI (DPMPTSP)
  2. Verifikasi Dokumen & Verifikasi Lapangan (Dinas Kelautan dan Perikanan)
  3. Dokumen dikembalikan ke DPMPTSP
  4. Setelah disetujui, Dinas Kelautan dan Perikanan melakukan cek fisik Kapal Perikanan
  5. Telaahan Teknis (Dinas Kelautan dan Perikanan)
  6. Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) (DPMPTSP)
  7. STS & SSRD (Pemohon-Bank)

Max 21 Hari (Masa Kerja)

/ GT

/ Tahun

- Verifikasi Berkas Kapal Perikanan - Hasil Telaahan Teknis / Rekomendasi Teknis

-          Dapat disampaikan secara langsung,

Hp /Wa
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) / Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI)"