Penerbitan dan Perpanjangan SIUP

  1. Surat permohonan Penerbitan SIUP;
  2. Foto Copy NPWP pemilik kapal atau perusahaan/Koperasi (dengan menunjukkan aslinya);
  3. Foto Copy KTP pemilik kapal atau penanggung jawab perusahaan/Koperasi (dengan menunjukkan aslinya);
  4. Surat keterangan domisili usaha;
  5. Foto Copy akte pendirian perusahaan/koperasi (dengan menunjukkan aslinya);
  6. Surat pernyataan bermaterai cukup dari pemilik kapal atau penanggung jawab perusahaan/koperasi;
  7. Surat Kuasa bermaterai (jika dikuasakan);
  8. Rencana Usaha dengan Format sebagaimana tercantum dalam lampiran;
  9. Foto Copy NIB (Nomor Induk Berusaha) (WWW.OSS.GO.ID)

  1. Permohonan SIUP (DPMPTSP)
  2. Verifikasi Dokumen & Verifikasi Lapangan (Dinas Kelautan dan Perikanan
  3. Dokumen dikembalikan ke DPMPTSP
  4. Setelah disetujui Telaahan Teknis dari DPMPTSP masuk ke Dinas Kelautan dan Perikanan
  5. Surat Ketetapan Restribusi Daerah (SKRD) (DPMPTSP)
  6. STS & SSRD (Pemohon-Bank)

Max 21 Hari (Masa Kerja)

 1x Pengurusan Berlaku Untuk  5GT – 30GT

- Verifikasi Berkas Kapal Perikanan - Hasil Telaahan Teknis / Rekomendasi Teknis

-          Dapat disampaikan secara langsung,

Hp /Wa
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan dan Perpanjangan SIUP"