Penanganan Pasien Ruang Tindakan

  1. Kartu BPJS
  2. Foto Copy KTP
  3. Kartu Berobat

  1. Pasien datang melakukan pendaftaran, petugas pendaftaran melakukan verifikasi berkas dan membuat status pasien
  2. Petugas rekam medik melakukan pengukuran tinggi badan, berat badan dan vital sign ( tekanan darah, suhu tubuh, nadi dan pernafasan) kemudian petugas rekam medik melakukan pemeriksaan fisik pasien ( apakah pasien dirujuk atau tidak)
  3. Petugas laboratorium pemeriksakan sample dan membacakan hasil pemeriksaan
  4. Petugas ruang tindakan ( Dokter) memberikan tindakan, therapy, konseling serta menegakkan diagnosa kepada pasien kemudian memberikan resep obat kepada pasien
  5. Petugas farmasi memberikan obat yg sesuai dengan resep yang diberikan kepada pasien dan pasien diperbolehkan untuk pulang.

45 Menit


Grati bagi BPJS


Berbayar bagi pasien umum sesusai Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Retribusi Daerah

Penanganan pasien ruang tindakan


Kotak Saran


Email : puskesmaspetatal@gmail.com


Telp : 0813 2055 4340



Facebook : puskesmas Petatal

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Pasien Ruang Tindakan"