Pengobatan Mata

  1. Kartu BPJS
  2. Foto Copy KTP
  3. Foto Copy Kartu Keluarga

  1. Pasien datang melakukan pendaftaran, petugas pendaftaran memverifikasi berkas
  2. petugas poly mengcek suhu tubuh, tensi, berat badan & tinggi badan, petugas pemeriksaan melakukan anamnese dan pemeriksaan fisik pasien
  3. Dokter menegakkan diagnosa dan memberikan tindakan ( apakah pasien dirujuk atau tidak) serta memberikan resep obat kepada pasien
  4. Petugas farmasi memberikan obat sesuai resep yg diberikan dan pasien diperbolehkan umtuk pulang

20 Menit


Gratis bagi peserta BPJS


Berbayar bagi pasien umum sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Retribusi Daerah

Pengobatan Mata


Kotak Saran


Email : puskesmaspetatal@gmail.com


Telp : 0813 2055 4340



Facebook : puskesmas Petatal

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengobatan Mata"