Penggantian Paspor Karena Hilang

  1. surat keterangan hilang dari Kepolisian
  2. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah
  3. Kartu keluarga
  4. E-KTP (Kartu tanda penduduk Elektronik)
  5. surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  6. surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama
  7. Untuk anak dibawah 17 tahun, melampirkan : a. KTP Elektronik orang tua b.Kartu Keluarga; c.Akte Kelahiran; d.Akte Perkawinan /Buku Nikah Orang Tua; e.Paspor Orang Tua yang masih berlaku

  1. Pemohon datang ke Kantor Imigrasi dengan membawa berkas permohonan persyaratan asli dan fotocopy serta surat keterangan hilang dari Kepolisian
  2. Proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan
  3. Proses pembuatan Berita Acara Pendapat
  4. Proses pembuatan surat persetujuan dari Kepala Kantor Imigrasi
  5. Setelah mendapat Surat Persetujuan dari Kepala Kantor Imigrasi, maka dilaksanakan Proses awal pembuatan paspor sesuai dengan sistem pelayan paspor terpadu
  6. Pemohon mengisi Formulir, Surat Pernyataan (untuk orang dewasa) atau Surat Permohonan (untuk anak dibawah umur) dan melengkapi persyaratan
  7. Pemohon membawa fotocopy berkas permohonan kepada petugas customer care untuk mendapatkan nomor antrian verifikasi data, sidik jari, foto dan wawancara
  8. Setelah nomor antrian dipanggil, pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas untuk verifikasi data
  9. Kemudian Pemohon akan melakukan sidik jari, foto dan wawancara dengan menunjukan seluruh dokumen asli berkas permohonan
  10. Setelah proses sidik jari, foto dan wawancara, pemohon akan mendapatkan bukti tanda terima permohonan dari petugas untuk melakukan pembayaran di Bank / POS Presepsi
  11. Pemohon dapat melakukan pembayaran melalui Bank atau Kantor Pos Persepsi
  12. Pemohon akan kembali ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang pada kedatangan kedua (hari keempat), pada pukul 13.00-15.30 WIB. Apabila pengambilan paspor dilakukan setelah hari keempat, maka dapat dilakukan mulai pukul 08.00-15.30 WIB.

Setelah pemohon melakukan BAP

Biaya denda paspor hilang sebesar Rp.1.000.000,- diluar biaya penggantian Paspor

Paspor Biasa dan Paspor Elektronik

Pesan Whatsapp +62 811-8119-000

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penggantian Paspor Karena Hilang"