Setelah pemohon melakukan BAP
Biaya denda paspor hilang sebesar Rp.1.000.000,- diluar biaya penggantian Paspor
Paspor Biasa dan Paspor Elektronik
Pesan Whatsapp +62 811-8119-000
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store