Pembatalan Akta Pencatatan Sipil

  1. Salinan keputusan pengadilan yang telah mempunyai ke kuatan hukum tetap
  2. Kutipan akta pencatatan sipil yang di batalkan
  3. kartukeluarga
  4. Ktp-el

  1. Pemohon datang mengambil nomor antrian
  2. Pemeriksaan berkas
  3. Pemohon menunggu panggilan antrian
  4. Pemohon menyerahkan permohonan ke operator
  5. Operator mengajukan ke verifikator untuk persetujuan
  6. verifikator mengajukan kepala dinas untuk persetujuan pencetakan
  7. Kepala dinas menyetujui pencetakan
  8. Operator mencetak dan selanjutnya menyerahkan ke loket pengambilan
  9. Pemohon menyerahkan resi ke loket pengambilan untuk di tukarkan dengan dokumen ke pendudukan

Jika jaringan tidak bermasalah dan tidak ada kendala teknis lainnya

Tidak dipungut biaya

Dokumen Kependudukan

Whatsapp : 082154351720

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembatalan Akta Pencatatan Sipil"