Pembuatan Surat Keterangan Hak Waris untuk Golongan Keturunan Timur Asing (Pasal 14 ayat (1) Instruksi Voor de Gouverments Landsmeters dalam Stbl. 1916 No. 517, Jo. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 3 Tahun 1977 tentang Ketentuan Pelaksanaan

  1. 1. Surat Permohonan dari Ahli Waris/Kuasa Pemohon
  2. 2. Akta/Surat Kematian
  3. 3. Akta Perkawinan
  4. 4. Identitas para ahli waris dan pemohon (KTP)
  5. 5. Kartu Keluarga
  6. 6. Akta Kelahiran Anak
  7. 7. Surat Ganti Nama (apabila ada)
  8. 8. Surat Keterangan Wasiat yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
  9. 9. Surat Kuasa
  10. 10. Surat Pernyataan bahwa almarhum belum pernah dibuatkan SKHW di Balai Harta Peninggalan.
  11. 11. Penetapan Pengadilan Agama apabila ada Anak di bawah umur/belum dewasa
  12. 12. Surat Pernyataan dari Ahli Waris yang diketahui oleh Lurah & Camat setempat
  13. 13. Surat Bukti kepemilikan harta

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan Pembuatan Surat Keterangan Hak Waris (SKHW) ditujukan kepada Ketua Balai Harta Peninggalan melalui Cutomer Service dan melaporka kepada Kasubbag TU; 2. Permohonan yang sudah lengkap disampaikan kepada Ketua Balai Harta Peninggalan untuk Ditindaklanjuti dengan pembuatan SKHW; 3. Ketua mendisposisikan permohonan tersebut kepada Anggota Teknis Hukum dan Kepala Seksi Wilayah yang ditunjuk. 4. Anggota Teknis Hukum dan Kepala Seksi Wilayah memproses Surat Keterangan Hak mewaris; Pemanggilan Pemohon/Ahli Waris untuk pembacaan SKHW oleh Anggota Teknis Hukum; 5. Penandatanganan SKHW oleh Ketua Balai Harta Peninggalan; 6. Penyampaian SKHW kepada Pemohon;

3 hari setelah berkas diterima lengkap

-   Biaya Pembuatan SKHW Rp100.000’00,

-   Salinan

SKHW Rp10.000,00/

lembar

Surat Keterangan Hak Waris (SKHW)

lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Surat Keterangan Hak Waris untuk Golongan Keturunan Timur Asing (Pasal 14 ayat (1) Instruksi Voor de Gouverments Landsmeters dalam Stbl. 1916 No. 517, Jo. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 3 Tahun 1977 tentang Ketentuan Pelaksanaan"