Kurator dalam Kepailitan (Pasal 70 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU)

  1. Putusan Pengadilan Niaga

  1. Tahap pengurusan 1. Balai Harta Peninggalan menerima salinan Putusan Pailit dari Pengadilan Niaga; 2. Putusan Pengadilan Niaga Balai Harta Peninggalan Mengumumkan adanya kepailitan tersebut dalam 2 (dua) Surat Kabar Harian dan Berita Negara R.I., yang ditetapkan oleh Hakim Pengawas sekaligus berisI pemberitahuan tentang waktu dan tempat rapat kreditur pertama, batas akhir pengajuan tagihan kreditur/ pajak kepada kurator, waktu dan tempat rapat verifikasi (Pasal 15 ayat 4, jo. Pasal 14); 3. Melaksanakan semua upaya untuk mengamankan harta pailit dan menyimpan semua surat- surat dokumen, uang, perhiasan dan surat berharga lainnya dengan memberikan tanda terima (Pasal 98), sekaligus membuat pencatatan harta pailit atau inventarisasi aset (Pasal 100 ayat 1); 4. Memanggil para kreditur dan pajak untuk mendaftarkan tagihannya pada kurator (Pasal 90 ayat 4); 5. Membuat daftar yang menyatakan sifat, jumlah piutang dan hutang harta pailit, nama dan tempat tinggal kreditur beserta jumlah piutang masing- masing kreditur (Pasal 102); 6. Melakukan penagihan piutang debitur pailit; 7. Mengadakan rapat-rapat kreditur, dan rapat verifikasi yang dipimpin oleh hakim pengawas; 8. Membuat daftar kreditur/pajak yang menyatakan sifat piutang, jumlah piutang masing- masing kreditur, nama dan tempat tinggal kreditur yang diakui dan disahkan pada rapat verifikasi; 9. Membuat laporan pertriwulan kepada Hakim Pengawas; 10. Menerima dan menyampaikan rencana perdamaian (accord) dari debitur pailit jika para pihak menghendaki adanya perdamaian; 11. Mengikuti sidang Perdamaian, jika perdamaian dikabulkan; 12. Membuatlaporan pertanggungjawaban berakhirnya kepailitan karena perdamaian
  2. Tahap pemberesan 1. Pengajukan Penetapan dan Penyumpahan Appraisal untuk melakukan penaksiran Harta pailit; 2. Mengajukan permohonan lelang harta pailit ke KPKNL setempat; 3. Mengadakan open house lelang; 4. Menerima hasil lelang dari KPKNL; 5. Membuat daftar pembagian kepada masing-masing kreditur dan dimintakan persetujuan kepada hakim pengawas (Pasal 189); 6. Mengumumkan dalam koran hasil daftar pembagian dan meletakan daftar pembagian tersebut di kepaniteraan Pengadilan untuk memberi kesempatan para kreditur yang merasa keberatan atas pembagian tersebut di kepanitraan pengadilan niaga dan kantor kurator; 7. Dalam hak tidak terdapat keberatan atas daftar pembagian tersebut (point di atas) kurator memanggil kreditur/pajak untuk menerima tagihan masing- masing; 8. Membuat pengakhiran kepailitan karena pemberesan 9. Membuat pertanggungjawaban mengenai pengurusan dan pemberesan yang telah dilakukannya kepada hakim pengawas setelah berakhirnya kepailitan (Pasal 202 ayat 3)

Pengurusan      1

Tahun

Berakhir dengan Perdamaian :

5 % dari jumlah utang yang harus dibayar

Laporan Penyelesaian kepailitan kepada Hakim pengawas

lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kurator dalam Kepailitan (Pasal 70 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU)"