Mewakili dan Mengurus Harta Kekayaan Orang yang Dinyatakan Tidak Hadir (Pasal 463 KUHPerdata jo. Pasal 61 Instruksi Untuk Balai Harta Peninggalan di Indonesia

  1. 1. Surat Permohonan untuk memiliki Harta peninggalan yang tak terurus (tidak ada kuasanya)
  2. 2. Identitas Pemohon
  3. 3. Surat/Akta Kematian Pemilik
  4. 4. Bukti kepemilikan aset

  1. 1. Menerima salinan penetapan pengadilan negeri dari pemohon; 2. Mengumumkan adanya penetapan ketidakhadiran dalam 2 Surat Kabar Lokal dan Nasional dan Berita Negara; 3. Melakukan Pendaftaran Harta atas Boedel Afzewig, Memanggil Pemohon atau yang berkepentingan; 4. Menyampaikan pemberitahuan tertulis tentang penetapan ketidakhadiran kepada Badan Pemeriksa Keuangan, Kejaksaan Negeri dan Badan Pertanahan Nasional setempat; 5. Membuat perjanjian sewa menyewa antara Balai Harta Peninggalan dengan penghuni yang bersangkutan;

1 tahun

Biaya Pengurusan sebesar 7i hasil penjualan

Surat Jual Beli

lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Mewakili dan Mengurus Harta Kekayaan Orang yang Dinyatakan Tidak Hadir (Pasal 463 KUHPerdata jo. Pasal 61 Instruksi Untuk Balai Harta Peninggalan di Indonesia"