Pembukaan Surat Wasiat Tertutup/Rahasia dan Pendaftaran Surat Wasiat Umum (Pasal 937 dan 942 KUHPerdata)

  1. 1. Surat permohonan
  2. 2. Akta Kematian
  3. 3. Surat Wasiat
  4. 4. Identitas Para Pihak
  5. 5. Surat Keterangan Wasiat dari Pusat daftar Wasiat Di Ditjen Administrasi Hukum Umum Kehadiran seluruh Ahli Waris di Balai Harta Peninggalan dan Notaris Penyimpanan Wasiat

  1. 1. Pemohon membuat surat permohonan untuk membuka surat wasiat tertutup/rahasia dengan melampirkan persyaratan sebagaimana pada kolom pernyataan; 2. Pemohon membayar biaya pelayanan Pembukaan Wasiat Tertutup/Rahasia melalui Bank persepsi; 3. Pemohon mendatangi kantor Balai Harta Peninggalan di wilayah pemohon dan menandatangani berita acara pembukaan wasiat tertutup/rahasia; 4. Balai Harta Peninggalan membacakan wasiat rahasia tertutup di hadapan para ahli waris di kantor Notaris; 5. Kantor Balai Harta Peninggalan melakukan pencatatan penomoran wasiat yang didaftarkan untuk di tandatangani dan diberi nomor oleh Balai Harta Peninggalan; 6. Wasiat yang telah mendapatkan nomor dikembalikan kepada ahli waris untuk dilaksanakan;

3 Hari kerja

Rp.250.000/per wasiat

Berita Acara Pembukaan dan Pembacaan Wasiat Tertutup/Rahasia

lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembukaan Surat Wasiat Tertutup/Rahasia dan Pendaftaran Surat Wasiat Umum (Pasal 937 dan 942 KUHPerdata)"