Pengampu Pengawas dalam Pengampuan dan Pengampuan Anak dalam Kandungan (Pasal 348, 449 KUHPerdata)

  1. 1. Surat Permohonan pengampuan
  2. 2. Surat Penetapan Pengadilan Negeri setempat
  3. 3. Kartu Tanda Penduduk orang yang diampu, Kartu Tanda Penduduk Pengampu bagi Pengampuan oleh Perorangan atau SK Menkumham tentang Pendirian Badan Hukum Sosial bagi Pengampuan oleh Badan Hukum Sosial
  4. 4. Bukti Kepemilikan Asse
  5. 5. Surat Kuasa

  1. 1. Pengampu mengajukan permohonan, atas dasar penetapan Pengadilan Negeri kepada Ketua Balai Harta Peninggalan dengan membawa Surat Penetapan Pengadilan Negeri beserta persyaratan; 2. Mengumumkan tentang pengampuan tersebut di media massa; 3. Petugas Balai Harta Peninggalan melakukan verifikasi terhadap berkas persyaratan yang diajukan; 4. Ketua Balai Harta Peninggalan menunjuk Anggota Teknis Hukum/Tim sebagai Pengampu Pengawas; 5. Ketua Balai Harta Peninggalan mengangkat sumpah Pengampu; 6. Ketua Balai Harta Peninggalan mengeluarkan Daftar Pencatatan dan Surat Keterangan; 7. Balai Harta Peninggalan memberikan ijin kepada Pengampu untuk menjual harta kekayaan orang yang berada dalam pengampuan untuk keprluan si terampu.

5 hari kerja setelah berkas lengkap

-    Berita Acara Penyumpahan Rp50.000,00

-    Salinan Berita Acara Rp10.000,00/ Lembar

-     Surat Keterangan persetujan penjualan

harta

Rp100.000,00/

Lembar

- Berita Acara Pengambilan Sumpah terhadap wali pengampu - Surat Keterangan persetujuan kepada wali/pengampu untuk menjual harta peninggalan/ke kayaan

lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengampu Pengawas dalam Pengampuan dan Pengampuan Anak dalam Kandungan (Pasal 348, 449 KUHPerdata)"