Melakukan pemanggilan secara tertulis kepada ahli waris paling lama 30 (tiga puluh)
hari untuk meminta keterangan mengenai ahli warisdan harta peninggalan
- Berita Acara
Penyumpahan Rp50.000,00
- Surat Keterangan persetujan penjualan harta Rp100.000,00/
Lembar
Jika harta / kekayaan telah terjual dikenakan tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak sebesar 3,75i seluruh harta peninggalan dan 1,5i jumlah hutang peninggalan- Berita Acara Pengambilan Sumpah terhadap wali - Surat Keterangan persetujuan kepada wali untuk menjual harta peninggalan/ke kayaan
lapor.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store