Selaku Wali Pengawas dan Wali Sementara (Pasal 366 KUHPErdata, Pasal 359 ayat terakhir KUHPerdata)

  1. 1. Surat permohonan
  2. 2. Penetapan Pengadilan Negeri tentang Pengangkatan wali
  3. 3. Akte Kematian
  4. 4. Surat Ganti Nama
  5. 5. Foto Copy Akte Kelahiran Anak
  6. 6. Surat Kawin
  7. 7. Surat Wasiat (bila ada)
  8. 8. Surat Kuasa(bila diwakilkan)
  9. 9. Bukti pemilikan asset

  1. 1. Adanya permohonan dari wali; 2. Adanya pemberitahuan dari Pengadilan Negeri kepada Balai Harta Peninggalan bahwa ada penetapan hakim ttg perwalian; 3. Balai Harta Peninggalan menunjuk seorang Anggota Teknis Hukum menjadi wali pengawas; 4. Balai Harta Peninggalan mengirim surat kepada wali dari anak di bawah umur agar ke Balai Harta Peninggalan; 5. Wali datang ke Balai Harta Peninggalan; 6. Balai Harta Peninggalan membuat berita acara penghadapan; 7. Wali menerangkan mengenai perwalian kepada Balai Harta Peninggalan; 8. Wali disumpah dalam memberikan keteranganke Balai Harta Peninggalan dituangkan dalam risalah penyumpahan; 9. Anggota Teknis Hukum datang ke kediaman wali dr anak dan meng inventarisir jumlah harta anak; 10. Anggota Teknis Hukum memberitahukan kepada wali mengenai tugas, kewajiban dan tanggung jawab wali dan Fungsi Balai Harta Peninggalan sebagai wali pengawas; 11. Balai Harta Peninggalan melalui Anggota Teknis Hukum mengamankan harta benda hak milik anak dgn cara pemblokiran melalui pihak ketiga (Badan Pertanahan Nasional dalam hal jual beli tanah, Bank dalam hal deposito, tabungan); 12. Balai Harta Peninggalan memberikan ijin terhadap wali untuk menjual harta anak yang berada dalam perwalian untuk kepentingan/keperluan si anak yang berada dalam perwalian tersebut.

Melakukan pemanggilan secara  tertulis kepada ahli waris paling lama 30 (tiga                      puluh)

hari untuk        meminta keterangan mengenai                       ahli warisdan     harta peninggalan

-    Berita Acara

Penyumpahan Rp50.000,00

-    Surat Keterangan persetujan penjualan harta Rp100.000,00/

Lembar

Jika harta / kekayaan telah terjual dikenakan tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak sebesar 3,75i seluruh harta peninggalan dan 1,5i jumlah hutang peninggalan

- Berita Acara Pengambilan Sumpah terhadap wali - Surat Keterangan persetujuan kepada wali untuk menjual harta peninggalan/ke kayaan

lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Selaku Wali Pengawas dan Wali Sementara (Pasal 366 KUHPErdata, Pasal 359 ayat terakhir KUHPerdata)"