Terselenggaranya Peninjauan Basan atau Baran oleh publik yang penempatannya berada di Rupbasan
1. Publik menyampaikan pengaduan melalui Kotak pengaduan, No. HP, SMS Pengaduan, Email, dan Website
2. Kepala Rupbasan menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan
3. Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi publik yang menyampaikan pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store