Ditindaklanjutinya per- mohonan masyarakat tentang pencabutan pembebasan bersyarat terhadap klien pemasya-rakatan yang melanggar hukum
1. Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang dise-diakan UPT Bapas
2. Pengaduan dikelola oleh Unit LayananPengadua n dengan menyampaikan rekomendasi kepada KepalaBapas
3. Kepala UPT Bapas menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan
4. Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyam-paikan pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store