1. Paling lama 3 (tiga) hari sejak diterimanya Permohonan, bagi litmas un-tuk kepentingan Diversi
2. Paling lama 7 (tujuh) hari sejak penunjukan PK, bagi litmas untuk kepentinganasi-milasi, reintegrasi (PB, CMB, CMK), pin- dah tempat pe-laksaan pidana penjara atas per-mintaan sendiri
Laporan Hasil Litmas
1. Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang dise-diakan UPT Bapas
2. Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Bapas
3. Kepala UPT Bapas menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan
4. Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store