30 hari sampai 4 bulan (sesuai proses diversi atau peradilan anak sebagaiman UU No. 11
Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan AnakPendampingan kepada anak yang berkonflik dengan hukum
1. Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan UPT Bapas 2. Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Bapas
3. Kepala UPT Bapas menelaah dan memberi arahan dalam rangkamerespon pengaduan
4. Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store