1. Untuk di Bapas, paling lama 7 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan diterus-kan ke Kanwil atau ditolak
2. Untuk di kanwil, paling lama 7 hari ker-ja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan dite-ruskan ke Ditjen Pas atau ditolak
3. Untuk di Ditjen Pas, paling lama 14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan leng-kap dan sudah disidang TPP, pengusulan sudah diputuskan untuk disetujui atau di-tolak
4. Untuk di Kementerian, paling lama 14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah mendapat rekomendasi TPP Pusat, pengusulan sudah diputuskan untuk disetujui atau ditolak.
Surat ijin Menteri Hukum dan HAM untuk klien pema-syarakatan yang bepergian ke luar negeri
1. Publik menyampaikan pe-ngaduan melalui sarana yang disediakan Bapas, Kanwil, Dit-jen Pas, dan/ atau Kemente- rian
2. Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Penga duan de-ngan menyampaikan reko-mendasi kepada Kepala Bapas, Kakanwil, Dirjen Pas, dan/atau Menteri
3. Kepala Bapas, Kepala Kan-wil, Dirjen Pasdan atau Men-teri menelaah dan memberi arahan dalam rangka meres- pon pengaduan
4. Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbai-kan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store