Pemberian Izin Ke Luar Kota

  1. Surat Permohonan klien untuk ke luar kota

  1. Klien/kuasa hokum/keluarga mengajukan permohonan untuk pergi ke luar kota dari kota asal pembimbingnya kepada kepala Bapas melalui Pembimbing Kemasyarakatan



Paling lama 14 hari kerja sejak permohonan diterima oleh Pembimbing Kemasyarakatan



Tidak ada

Surat izin pergi ke luar kota

1.          1.     Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan  UPT Bapas

2.    Pengaduan dikelola oleh Unit  Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Bapas

  3. Kepala UPT Bapas  menelaah dan memberi arahan  dalam         rangka merespon pengaduan

  4. Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan        dan/atau memberikan klarifikasi kepada    public yang menyampaikan pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Izin Ke Luar Kota"