Pemberian Izin Tinggal Terbatas

  1. Persyaratan Umum, melampirkan: 1. Surat penjaminan dari penjamin (surat penjamin dari sponsor WNI)
  2. 2. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku dan memuat Tanda Masuk
  3. 3. Surat Keterangan Tempat Tinggal
  4. 4. Surat Kuasa bermaterai cukup dalam hal permohonan diajukan melalui surat kuasa
  5. Persyaratan Khusus (tambahan): 1. Bagi Orang Asing yang bekerja sebagai penanam modal, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan persyaratan: a. Akte Pendirian Perusahaan yang memuat kepemilikan modal dan/atau saham dari orang Asing yang ditanam di Indonesia; b. Surat persetujuan penanaman modal dari lembaga negara yang membidangi penanaman modal; c. Ijin Usaha Tetap; d. Surat Ijin Usaha Perdagangan; e. Tanda Daftar Perusahaan, dan; f. NPWP Perusahaan.
  6. 2. Bagi Orang Asing yang bekerja sebagai Tenaga Ahli, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan persyaratan: a. Rekomendasi rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang masih berlaku dan Tenaga Asing (TA) 01 dari Kementerian yang membidangi ketenagakerjaan; b. Ijin Usaha Tetap; c. Surat Ijin Usaha Perdagangan; d. Tanda Daftar Perusahaan; e. NPWP Perusahaan f. Akta Pendirian Perusahaan. g. IMTA;
  7. 3. Kartu Izin Tinggal Terbatas yang lama
  8. 4. Bagi Orang Asing yang bekerja sebagai tenaga Ahli diatas kapal laut, alat angkut alat apung atau instalasi yang beroperasi diperairan nusantara, laut teritorial, landas kontinen, dan/atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, permohonan diajukan oleh Penjamin, dengan melampirkan persyaratan: a. Rekomendasi rencana penggunaan TKA yang masih berlaku dan TA 01 dari Kementerian yang membidangi ketenagakerjaan; b. Rekomendasi dari Kementerian atau Instansi terkait; c. Izin Usaha Tetap; d. Surat Izin Usaha Perdagangan; e. Tanda Daftar Perusahaan; f. NPWP Perusahaan, dan; g. Akta Pendirian Perusahaan.
  9. 5. Bagi Orang Asing yang bekerja sebagai rohaniawan, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan persyaratan: a. Rekomendasi dari Kementerian yang membidangi Keagamaan; b. Rekomendasi rencana penggunaan tenaga kerja asing yang masih berlaku dan TA.01 dari Kementerian yang membidangi ketenagakerjaan; dan c. Akta Pendirian Yayasan atau Lembaga Kerohanian.
  10. 6. Bagi Orang Asing yang mengikuti pendidikan dan pelatihan, permohonan diajukan oleh penjamin dengan melampirkan persyaratan: a. Surat Rekomendasi dari Kementerian yang membidangi pendidikan atau keagamaan atau lembaga pemerintah yang terkait sesuai dengan bidang kegiatannya. b. Surat Rekomendasi dari Sekretariat Negara bagi Orang Asing penerima Beasiswa dari Pemerintah R.I
  11. 7. Bagi Orang Asing yang mengadakan penelitian ilmiah, permohonan diajukan oleh penjamin dengan melampirkan juga rekomendasi dari Kementerian atau Lembaga Pemerintah yang membidangi penelitian atau lembaga pemerintah terkait sesuai dengan bidang kegiatannya. a. Akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris b. Surat bukti lapor perkawinan dari kantor pencatatan sipil, dalam hal perkawinan dilangsungkan di luar negeri; dan c. Rencana penggunaan tenaga kerja asing dari Kementerian yang membidangi ketenagakerjaan, dalam hal orang asing yang bersangkutan sebagai tenaga kerja asing 8. Bagi Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau isteri pemegang Izin Tinggal Terbatas, permohonan diajukan oleh penjamin dengan melampirkan persyaratan: a. Akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indoensia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris; dan b. Kartu Izin Tinggal Terbatas atau Kartu Izin Tinggal Tetap Suami atau Isteri
  12. 9. Bagi Anak berke-WN-an Asing yang menggabungkan diri dengan orangtua yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan orangtua WNI, permohonan diajukan oleh Ayah dan/atau Ibunya WNI sebagai penanggungjawab dengan melampirkan persyaratan: a. Akte kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris; b. Akte perkawinan orangtua yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris; dan c. Surat Bukti Lapor perkawinan dari Kantor Pencatatan Sipil, dalam hal perkawinan dilangsungkan di luar negeri
  13. 10. Bagi anak yang belum berusia 18 (delapan belas) Tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan orangtua pemegang Izin Tinggal Terbatas, permohonan diajukan oleh penjamin dengan melampirkan persyaratan: a. Akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris b. Akta perkawinan orangtua yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah kecuali bahasa Inggris; dan c. Kartu Izin Tinggal Terbatas atau Kartu Izin Tinggal tetap ayah dan/atau ibunya
  14. 11. Bagi Eks WNI dalam rangka memperoleh kembali ke-WN-an RI berdasarkan ketentuan peraturan per-UU-an, permohonan diajukan oleh penjamin dengan melampirkan persyaratan: a. Bukti keterangan dari Kepala R.I tentang kehilangan ke- WN-an Indonesia b. Bukti berupa dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi Pemerintah R.I yang sah yang dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah eks WNI antara lain akta kelahiran, KTP, Paspor R.I atau Ijasah
  15. 12. Bagi Eks WNI bukan dalam rangka memperoleh kembali ke-WN-an Indonesia, permohonan diajukan oleh penjamin dengan melampirkan juga dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Instansi Pemerintah R.I atau oleh Lembaga yang diakui oleh Pemerintah R.I yang sah yang dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah eks WNI antara lain akta kelahiran, KTP,Paspor R.I atau Ijasah
  16. 13. Bagi anak eks berke-WN- an ganda R.I, permohonan diajukan oleh ayah dan/atau ibunya WNI atau penjamin dengan melampirkan persyaratan: a. Akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris b. Akta perkawinan orangtua yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris; dan c. Bukti fasilitas keimigrasian berupa kartu fasilitas keimigrasian atau pengembalian dokumen keimigrasian
  17. 14. Bagi wisatawan lanjut usia mancanegara, permohonan diajukan oleh penjamin dengan melampirkan persyaratan: a. Surat izin usaha perdagangan biro perjalanan wisata yang ditunjuk oleh Kementerian yang menyelenggaraka n urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan b. Bukti mengenai tersedianya dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya selama di Indonesia dari lembaga dana pensiun atau Bank di negara asalnya ataupun di wilayah Indonesia c. Bukti polis asuransi kesehatan, asuransi kematian d. Bukti tinggal di sarana akomodasi yang tersedia selama di Indonesia baik yang diperoleh dengan cara sewa, sewa beli, atau pembelian; dan e. Bukti telah mempekerjakan tenaga informal WNI sebagai pramuwisma, supir, penjaga keamanan atau pembelian; dan f. Bukti telah mempekerjakan tenaga informal WNI sebagai pramuwisma, supir, penjaga keamanan atau tukang kebun
  18. 15. Bagi anak dari orang asing yang kawin secara sah dengan WNI yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin dan menggabungkan dengan ayah atau ibu WNI, permohonan diajukan oleh ayah atau ibunya WNI sebagai penanggungjawab dengan melampirkan persyaratan: a. Akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris; dan b. Akta perkawinan orangtua yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris; dan c. Surat bukti lapor perkawinan dari Kantor Pencatatan Sipil, dalam hal perkawinan dilangsungkan di luar negeri
  19. 16. Bagi orang asing yang bekerja pada Instansi Pemerintah, Badan Internasional, atau perwakilan negara asing, permohonan diajukan oleh penjamin dengan melampirkan persyaratan: a. Rekomendasi dari Kementerian Sekretariat Negara b. Rekomendasi dari Kementerian atau Lembaga Pemerintah terkait
  20. 17. Bagi orang asing yang bekerja sebagai tenaga ahli dalam rangka kerja sama teknik Pemerintah R.I dan Pemerintah Asing, permohonan diajukan oleh penjamin dengan melampirkan persyaratan: a. rekomendasi dari Kementerian Sekretariat Negara; dan b. rekomendasi dari Kementerian atau Lembaga Pemerintah terkait
  21. 18. Bagi anak yang lahir di wilayah Indonesia yang mengikuti status Izin Tinggal orangtuanya pemegang Izin Tinggal Terbatas, permohonan diajukan ayah dan/atau ibunya dengan melampirkan persyaratan a. Surat Keterangan kelahiran anak dari rumah sakit atau akta kelahiran dari pejabat yang berwenang b. Paspor Kebangsaan ayah dan/atau ibunya c. Kartu Izin Tinggal Terbatas ayah dan/atau ibunya d. Surat kawin orangtua bagi yang menikah; dan e. Surat Keterangan lapor lahir yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi
  22. 8. Bagi Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau isteri pemegang Izin Tinggal Terbatas, permohonan diajukan oleh penjamin dengan melampirkan persyaratan: a. Akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indoensia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris; dan b. Kartu Izin Tinggal Terbatas atau Kartu Izin Tinggal Tetap Suami atau Isteri
  23. 9. Bagi Anak berke-WN-an Asing yang menggabungkan diri dengan orangtua yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan orangtua WNI, permohonan diajukan oleh Ayah dan/atau Ibunya WNI sebagai penanggungjawab dengan melampirkan persyaratan: a. Akte kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris; b. Akte perkawinan orangtua yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris; dan c. Surat Bukti Lapor perkawinan dari Kantor Pencatatan Sipil, dalam hal perkawinan dilangsungkan di luar negeri
  24. 10. Bagi anak yang belum berusia 18 (delapan belas) Tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan orangtua pemegang Izin Tinggal Terbatas, permohonan diajukan oleh yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris b. Akta perkawinan orangtua yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah kecuali bahasa Inggris; dan c. Kartu Izin Tinggal Terbatas atau Kartu Izin Tinggal tetap ayah dan/atau ibunya penjamin dengan melampirkan persyaratan: a. Akta kelahiran yang bersangkutan
  25. 11. Bagi Eks WNI dalam rangka memperoleh kembali ke-WN-an RI berdasarkan ketentuan peraturan per-UU-an, permohonan diajukan oleh penjamin dengan melampirkan persyaratan: a. Bukti keterangan dari Kepala R.I tentang kehilangan ke- WN-an Indonesia b. Bukti berupa dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi Pemerintah R.I yang sah yang dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah eks WNI antara lain akta kelahiran, KTP, Paspor R.I atau Ijasah
  26. 12. Bagi Eks WNI bukan dalam rangka memperoleh kembali ke-WN-an Indonesia, permohonan diajukan oleh penjamin dengan melampirkan juga dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Instansi Pemerintah R.I atau oleh Lembaga yang diakui oleh Pemerintah R.I yang sah yang dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah eks WNI antara lain akta kelahiran, KTP,Paspor R.I atau Ijasah
  27. 13. Bagi anak eks berke-WN- an ganda R.I, permohonan diajukan oleh ayah dan/atau ibunya WNI atau penjamin dengan melampirkan persyaratan: a. Akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris b. Akta perkawinan orangtua yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah kecuali bahasa Inggris; dan c. Bukti fasilitas keimigrasian berupa kartu fasilitas keimigrasian atau pengembalian dokumen keimigrasian,
  28. 14. Bagi wisatawan lanjut usia mancanegara, permohonan diajukan oleh penjamin dengan melampirkan persyaratan: a. Surat izin usaha perdagangan biro perjalanan wisata yang ditunjuk oleh Kementerian yang menyelenggaraka n urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan b. Bukti mengenai tersedianya dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya selama di Indonesia dari lembaga dana pensiun atau Bank di negara asalnya ataupun di wilayah Indonesia c. Bukti polis asuransi kesehatan, asuransi kematian d. Bukti tinggal di sarana akomodasi yang tersedia selama di Indonesia baik yang diperoleh dengan cara sewa, sewa beli, atau pembelian; dan e. Bukti telah mempekerjakan tenaga informal WNI sebagai pramuwisma, supir, penjaga keamanan atau pembelian; dan f. Bukti telah mempekerjakan tenaga informal WNI sebagai pramuwisma, supir, penjaga keamanan atau tukang kebun
  29. 15. Bagi anak dari orang asing yang kawin secara sah dengan WNI yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin dan menggabungkan dengan ayah atau ibu WNI, permohonan diajukan oleh ayah atau ibunya WNI sebagai penanggungjawab dengan melampirkan persyaratan: a. Akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris; dan b. Akta perkawinan orangtua yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris; dan c. Surat bukti lapor perkawinan dari Kantor Pencatatan Sipil, dalam hal perkawinan dilangsungkan di luar negeri
  30. 16. Bagi orang asing yang bekerja pada Instansi Pemerintah, Badan Internasional, atau perwakilan negara asing, permohonan diajukan oleh penjamin dengan melampirkan persyaratan: a. Rekomendasi dari Kementerian Sekretariat Negara b. Rekomendasi dari Kementerian atau Lembaga Pemerintah terkait
  31. 17. Bagi orang asing yang bekerja sebagai tenaga ahli dalam rangka kerja sama teknik Pemerintah dan Pemerintah Asing, permohonan diajukan oleh penjamin dengan melampirkan persyaratan: a. rekomendasi dari Kementerian Sekretariat Negara; dan b. rekomendasi dari Kementerian atau Lembaga Pemerintah terkait
  32. 18. Bagi anak yang lahir di wilayah Indonesia yang mengikuti status Izin Tinggal orangtuanya pemegang Izin Tinggal Terbatas, permohonan diajukan ayah dan/atau ibunya dengan melampirkan persyaratan a. Surat Keterangan kelahiran anak dari rumah sakit atau akta kelahiran dari pejabat yang berwenang b. Paspor Kebangsaan ayah dan/atau ibunya c. Kartu Izin Tinggal Terbatas ayah dan/atau ibunya d. Surat kawin orangtua bagi yang menikah; dan e. Surat Keterangan lapor lahir yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi

  1. 1. Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas diberikan oleh Kakanim yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) Tahun, dan diberikan paling banyak 5 (lima) kali berturut-turut. 2. Perpanjangan yang pertama (I) sampai dengan ketiga (III) dilaksanakan Kepala Kantor Imigrasi. 3. Perpanjangan yang keempat (IV) dan seterusnya dilaksanakan Kepala Kantor Imigrasi setelah mendapat persetujuan tertulis Direktur Jenderal Imigrasi melalui pertimbangan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini Kepala Divisi

3 Hari kerja

1. KITAS 2 TAHUN: Rp. 3.405.000 sudah termasuk Izin Masuk Kembali Dengan rincian: KITAS: Rp.1.600.000 IMK 2 Tahun: Rp.

1.750.000 Jasa Teknologi: Rp. 55.000

2. KITAS 1 TAHUN: Rp. 2.055.000 sudah termasuk Izin Masuk Kembali Dengan rincian: KITAS: Rp. 1.000.000 IMK: Rp.

1.000.000 Jasa Biometrik: Rp. 55.000

3. KITAS 6 Bulan: Rp. 1.305.000 sudah termasuk Izin Masuk Kembali

Kartu Izin Tinggal Terbatas dan Izin masuk kembali

Laporan.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Izin Tinggal Terbatas"