Pemberian Izin Keluar Kota

  1. permohonan tertulis dari Narapidana/keluarga/k uasa hukum
  2. pernyataan jaminan secara tertulis dari penjamin
  3. identitas penjamin Narapidana (KTP dan KK)
  4. Surat Keterangan dari Kepala Desa/ Lurah yang menerangkan kebenaran terkait alasan izin keluar kota

  1. Klien / kuasa hukum / keluarga mengajukan permohonan untuk pergi ke luar kota dari kota asal pembimbingannya kepada Kepala Bapas melalui Pembimbing Kemasyarakatan;
  2. Kepala Bapas dan Pembimbing Kemasyarakatan memeriksa permohonan izin pergi ke luar kota;
  3. Klien menerima surat izin pergi ke luar kota melalui Pembimbing Kemasyarakatan

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat izin pergi ke luar kota

Layanan informasi dan pengaduan melalui media sosial Rutan Kelas I Tangerang dan Nomor layanan Informasi 08111868910

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Izin Keluar Kota"