Pencabutan Dokumen Menjadi Warga Negara Indonesia

  1. Surat Permohonan
  2. Surat Pernyataan dan Jaminan
  3. Fotokopi KTP Sponsor
  4. Fotokopi Paspor Asing
  5. KITAP/KITAS asli dan fotokopi
  6. Surat Keputusan Kewarganegaraan Indonesia
  7. Surat Penanggalan Kewarganegaraan dari Kedutaan Yang Bersangkutan
  8. Surat Pencabutan Paspor dari Negara Asal

  1. 1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan 2. Entri data dan cetak tanda permohonan 3. Pemindaian berkas 4. Pencabutan Kartu Izin Tinggal (KITAS/KITAP) 5. Penyerahan surat pencabutan dokumen keimigrasian menjadi WNI

3 Hari kerja

Rp 0

Pencabutan Dokumen Menjadi Warga Negara Indonesia

Lapor.go.id

Layanan Pengaduan : 08116187001 (whatsapp) dan 0618452112 (telepon)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store