Pengobatan Gigi

  1. Membawa kartu BPJS
  2. Membawa KTP

  1. Pasien datang petugas pendaftaran untuk melakukan verifikasi berkas, vital sign, dan dibuat status pasien
  2. Kemudian petugas poli gigi melakukan anamnese/pemeriksaan
  3. Next, dokter gigi memeriksa, mendiagnosa, mengambil tindakan dan memberi resep (Perlu dirujuk/tidak)
  4. Jika tidak perlu dirujuk maka petugas farmasi akan menyerahkan obat sesuai dengan resep dokter ke pasien

Satu Jam

Gratis (BPJS)

Pasien umum berbayar sesuai dengan perda Kabupaten Batu Bara Nomor 3 tahun 2021 Tentang Retrebusi Daerah

Pengobatan Gigi

Kotak Saran

Email : puskesmas_pematangpanjang@yahoo.co.id

Telp : 08116002312

Facebook : Puskesmas Pematang Panjang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengobatan Gigi"