Perpanjangan Visa On Arrival

  1. 1. Surat keterangan domisili
  2. 2. Data penjamin
  3. 3. Paspor yang berlaku
  4. 4. Tiket pulang ke negara

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan ke petugas loket 2. Berkas di cek oleh wasdakim untuk pengesahan 3. Lalu melakukan proses foto dan wawancara 4. kemudian membayarkan kuitansi

3 Hari kerja

Rp. 355.000, Dengan rincian: VoA Rp.

300.000, Jasa

Teknologi: Rp. 55.000

Stiker VOA/Peneraan Perpanjangan VOA Pada Paspor Kebangsaan

lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan Visa On Arrival"