3 Hari kerja
1. Izin Tinggal Terbatas Saat Kedatangan Rp. 750.000
2. Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 6 Bulan Rp 1.000.000
3. Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 1 Tahun Rp. 1.500.000
4. Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 2 Tahun Rp. 2.000.000
5. Izin Tinggal Terbatas Tidak Dalam Rangka Bekerja Untuk Rumah Kedua Dengan Masa Tinggal Paling Lama 5 Tahun Rp. 12.000.000
6. Izin Tinggal Terbatas Tidak Dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua Bagi Pengikut (Suami/Istri/Anak/Orangtua) dengan Masa Tinggal Paling Lama 5 Tahun Rp. 3.500.000/orang
Kartu Izin Tinggal Terbatas dan Izin masuk kembali
Lapor.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store