3 Hari kerja
1. Pemberian Izin Kunjungan Masa Berlaku 30 hari Rp. 500.000
2. Perpanjangan Izin Kunjungan Masa Berlaku 30 hari Rp. 500.000
3. Izin Tinggal Kunjungan Masa Berlaku Paling Lama 60 hari Rp. 2.000.000
4. Izin Tinggal Kunjungan Masa Berlaku Paling Lama 180 hari untuk Pra-investasi Rp. 5.000.000
Peneraan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan pada paspor Kebangsaan atau Dokumen perjalanan
Lapor.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store