Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan

  1. 1. Surat Permohonan
  2. 2. Surat Jaminan Bermaterai
  3. 3. Fotokopi eKTP Penjamin
  4. 4. Fotokopi Paspor WNA
  5. 5. Fotokopi visa dan cap masuk
  6. 6. Fotokopi cap izin tinggal terakhir

  1. 1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan, entri data, pemindaian berkas dan cetak tanda permohonan; 2. Pembayaran biaya Imigrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; 3. Pengawasan Keimigrasian lapangan, jika diperlukan sesuai dengan pertimbangan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk; 4. Persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigarsi yang ditunjuk; 5. Wawancara, identifikasi dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik foto (dilakukan hanya untuk perpanjangan ke satu) dan sidik jari; 6. Pemberian nomor register dan Peneraan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan pada paspor Kebangsaan atau Dokumen perjalanan; 7. Penandatanganan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk; 8. Pemindaian dokumen selesai; 9. Penyerahan dokumen.

3 Hari kerja

1. Pemberian Izin Kunjungan Masa Berlaku 30 hari Rp. 500.000

2. Perpanjangan Izin Kunjungan Masa Berlaku 30 hari Rp. 500.000

3. Izin Tinggal Kunjungan Masa Berlaku Paling Lama 60 hari Rp. 2.000.000

4. Izin Tinggal Kunjungan Masa Berlaku Paling Lama 180 hari untuk Pra-investasi Rp. 5.000.000

Peneraan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan pada paspor Kebangsaan atau Dokumen perjalanan

Lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store