Perpanjangan Visa On Arrival

  1. Surat Permohonan VOA
  2. Fotokopi Paspor WNA halaman depan
  3. Fotokopi visa dan cap masuk
  4. Tiket pulang (keluar wilayah Indonesia)

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan ke petugas loket 2. Berkas di cek oleh petugas 3. Lalu melakukan proses foto dan wawancara 4. Kemudian melakukan pembayaran

3 Hari kerja

Perpanjangan Izin Kunjungan Masa Berlaku 30 hari Rp. 500.000

Stiker VOA/Peneraan Perpanjangan VOA Pada Paspor Kebangsaan

Lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store