Perubahan Data

  1. 1. KTP
  2. 2. Kartu Keluarga
  3. 3. Akte Kelahiran
  4. 4. Akte Perkawinan
  5. 5. Buku Nikah
  6. 6. Ijazah

  1. 1. Pemohon datang ke kantor untuk mengajukan permohonan perubahan data 2. Petugas menyerahkan dokumen untuk Mendapatkan persetujuan kepala kantor imigrasi atau pejabat imigrasi 3. Petugas melakukan pencetakan perubahan data halaman pengesahan 4. Pemohon mengambil nomor antrian pengambilan paspor di mesin antrian 5. petugas memanggil pemohon untuk pengambilan paspor 6. Pemohon menerima paspor

3 Hari kerja

Rp 0

Pengesahan perubahan data pada halaman 4 (empat)/ endorsment

Lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store