Penggantian Paspor Karena Rusak/Hilang

  1. Syarat paspor rusak : 1). eKTP, 2) eKTP Orangtua Untuk Pemohon Dibawah Umur, 3) Kartu Keluarga, 4) Akte Lahir/Ijazah/Buku Nikah 5) Paspor Lama
  2. Syarat Paspor Hilang : 1) eKTP, 2) eKTP Orangtua Untuk Pemohon Dibawah Umur, 3) Kartu Keluarga, 4) Akte Lahir/Ijazah/Buku Nikah, 5) Surat Lapor Kehilangan dari Kepolisian Setempat

  1. 1. Pemohon membawa berkas permohonan 2. Petugas membuatkan berita acara pemeriksaan 3. Petugas membuatkan surat persetujuan dari kepala kantor Imigrasi 4. Pemohon mengisi formulir surat pernyataan kehilangan atau rusak 5. Pemohon mengisi surat penyataan untuk membuat paspor baru 6. Pemohon membawa fotokopi berkas permohonan kepada petugas cutomer care untuk mendapatkan nomor antrianverifikasi data, sidik jari, foto dan wawancara 7. Pemohon akan di panggil sesuai antrian untuk proses sidik jari, foto dan wawancara dengan menunjukan dokumen asli berkas permohonan 8. Pemohon akan mendapatkan bukti tanda terima permohonan dari petugas untuk melakukan pembayaran 9. Pemohon akan melakukan pembayaran melalui mesin ATM 10. Pemohon akan kembali ke kantor imigrasi untuk menerima paspor yang sudah jadi

2 Hari kerja

1. Denda Paspor Hilang Rp. 1.000.000

2. Denda Paspor Rusak Rp. 500.000

3. Paspor Biasa 48 hlm Rp. 350.000

4. Paspor Elektronik 48 hlm Rp. 650.000


Penggantian Paspor Karena Rusak/Hilang

Lapor.go.id

Layanan Pengaduan : 08116187001 (whastapp) dan 0618452112 (telepon)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store