Paspor Baru/Penggantian Secara Walkin/Datang Langsung Untuk Berkebutuhan Khusus

  1. Syarat Perpanjangan Paspor : 1). Paspor lama, 2). eKTP
  2. Syarat Pembuatan Paspor Baru : 1) eKTP, 2) Kartu Keluarga, 3) Akte Lahir/Ijazah/Buku Nikah
  3. Syarat Dokumen untuk paspor anak : 1) eKTP Orangtua, 2) Kartu Keluarga, 3) Buku Nikah Orangtua, 4) Akte Lahir Anak

  1. 1. Pemohon datang ke kantor imigrasi 2. Petugas akan melakukan pemeriksaan dokumen dari pemohon 3. Pemohon melakukan pengambilan nomor antrian 4. Pemohon menunggu diruang tunggu layanan 5. Pemohon datang ke booth layanan paspor sesuai nomor antrian yang diberikan 6. Petugas akan melakukan wawancara dan pengambilan biometrik pemohon 7. Pemohon melakukan pembayaran bisa melalui online ataupun offline di kantor pos atau bank
  2. Layanan walk-in (datang langsung) kepada pemohon paspor diberikan dengan kategori : 1. Lansia (usia 60 tahun ke atas) 2. Balita (usia 5 tahun ke bawah) 3. Disabilitas, hamil, ataupun orang sakit dibuktikan dengan hasil diagnosa/rekam medis dari dokter atau rumah sakit

4 Hari kerja

1.    Paspor biasa 48 hlm  Rp. 350.000,-;

2.    Paspor elektronik 48 hlm  Rp. 650.000,-;

Paspor Biasa 48 hlm dan paspor elektronik 48 hlm

Lapor.go.id

Layanan Pengaduan : 08116187001 (whatsapp) dan 0618452112 (telepon)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Paspor Baru/Penggantian Secara Walkin/Datang Langsung Untuk Berkebutuhan Khusus"