Paspor Baru/Penggantian Secara Online

  1. Syarat Penggantian Paspor : 1). Paspor lama, 2), eKTP
  2. Syarat Pembuatan Paspor Baru : 1). eKTP, 2). Kartu Keluarga, 3). Akte Lahir/Ijazah/Buku Nikah
  3. Syarat Dokumen Untuk Paspor Anak : 1). eKTP Orangtua, 2). Kartu Keluarga, 3). Buku Nikah Orangtua, 4). Akte Lahir Anak, 5). Akte Cerai dan Putusan Pengadilan Perihal Hak Asuh (Jika Orangtua Cerai)

  1. Mengunduh aplikasi M-Paspor di ponsel berbasis android atau iOS
  2. Pra Permohonan Online 1. Pemohon mendaftar melalui layanan paspor online di aplikasi M-Paspor 2. Unggah berkas persyaratan 3. Pilih kantor imigrasi dan jadwal kedatangan 4. Lakukan pembayaran di bank (offline/online), kantor pos, atau e-commerse 5. Pelaksanaan verifikasi, wawancara dan pengambilan biometrik sesuai jadwal kedatangan

4 Hari kerja

1.    Paspor biasa elektronik 48 hlm utk WNI Rp. 650.000,-;

 2.   Paspor biasa 48 hlm utk WNI Rp. 350.000,-

Paspor Biasa 48 hlm dan paspor elektronik 48 hlm

Lapor.go.id

Layanan Pengaduan : 08116187001 (whatsapp) dan 0618452112 (telepon)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store