Keluarga Berencana

  1. Kartu BPJS/JKn
  2. Foto Copy KTP
  3. Foto Copy Kartu Keluarga

  1. Pemohon melakukan verifikasi data di pendaftaran, diarahkan ke ruang KIA/KB untuk pemeriksaan fisik dan anamnese
  2. Jika ada pemasangan alat atau konsultasi tentang KB, diarahkan ke Petugas KB, dan diberikan resep jika diperlukan untuk diambil di apotek

Kegiatan pelayanan dilakukan dalam dan luar gedung, untuk kasus tertentu, bisa lebih dari waktu yang ditentukan  tergantung situasi dan kondisi lapangan


Gratis untuk Peserta BPJS/JKn

Berbayar bagi Pasien Umum, sesuai dengan Perda Kab.Batu Bara Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Retribusi Daerah


Keluarga Berencana

Kotak Saran

Email : puskesmasindrapura63@gmail.com

HP/WA Call Center 081397070904

Facebook : UPT Puskesmas Indrapura Kec.Air Putih Kab.Batu Bara


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Keluarga Berencana"