Penanganan Pasien Ruang Tindakan

  1. Membawa kartu BPJS
  2. Membawa fotocopy KTP
  3. Membawa kartu berobat

  1. Pemohon datang ke petugas pendaftaran, Kemudian petugas pendaftaran melakukan verifikasi berkas
  2. Selanjutnya petugas rekam medik melakukan wawancara, cek tensi, berat badan, tinggi badan, suhu badan
  3. Lalu dokter melakukan pemeriksaan fisik (dirujuk/tidak)
  4. Selanjutnya petugas laboratorium melakukan pemeriksaan sample
  5. Next petugas ruang tindakan melakukan penegakan diagnosa, tindakan, therapy, konseling dan resep
  6. Lalu petugas farmasi menyerahkan obat ke pasien

Empat Puluh Lima Menit

Gratis (BPJS)    

Pasien umum berbayar sesuai dengan perda Kabupaten Batu Bara Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Retrebusi Daerah

Penanganan pasien ruang tindakan

Kotak Saran

Email : puskesmas_pematangpanjang@yahoo.co.id

Telp : 08116002312

Facebook : Puskesmas Pematang Panjang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Pasien Ruang Tindakan"