Pemeriksaan Ibu Hamil

  1. Kartu BPJS/JKn
  2. Foto Copy KTP
  3. Foto Copy Kartu Keluarga
  4. Buku KIA

  1. Pemohon melakukan Verifikasi Data di Pendaftaran, Pemohon diarahkan ke Petugas di Ruang KIA, Petugas KIA berkoordinasi dengan Petugas Lab tentang pemeriksaan yang harus dilakukan
  2. Petugas KIA menentukan diagnosa berdasarkan hasil lab, jika kondisi tertentu memerlukan akan dirujuk ke Rumah Sakit Rujukan.
  3. Untuk pemohon yang kondisi sehat dan stabil, Petugas KIA memberikan konseling dan resep untuk diambil ke Apotek

Kegiatan pelayanan dilakukan dalam dan luar gedung, untuk kasus tertentu, bisa lebih dari waktu yang ditentukan  tergantung situasi dan kondisi lapangan


Gratis untuk Peserta BPJS/JKn

Berbayar bagi Pasien Umum, sesuai dengan Perda Kab.Batu Bara Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Retribusi Daerah


Pemeriksaan Ibu Hamil

Gratis untuk Peserta BPJS/JKn

Berbayar bagi Pasien Umum, sesuai dengan Perda Kab.Batu Bara Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Retribusi Daerah


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Ibu Hamil"