Penanganan Pasien Ruang Tindakan

  1. KARTU BPJS
  2. FOTO COPY KTP
  3. KARTU BEROBAT

  1. Pemohon
  2. Verifikasi Berkas (Petugas Pendaftaran )
  3. Wawancara, cek tensi, berat badan, tinggi badan, suhu badan (Petugas Rekam Medik)
  4. RUJUK / Pemeriksaan fisik( Petugas Rekam Medik)
  5. Pemeriksaan sample (Petugas Laboratorium)
  6. Penegakan diagnosa, tindakan, therapy, konseling dan resep (Petugas Ruang Tindakan)
  7. Menyerahkan Obat ke Pasien (Petugas Farmasi)

45 Menit

BPJS GRATIS

PASIEN UMUM : BERBAYAR SESUAI PERDA KAB. BATU BARA NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG RETRIBUSI DAERAH

Penanganan pasien ruang tindakan

1. KOTAK SARAN

2. EMAIL : puskesmasujungkubu@gmail.com

3. TELP : 0852 3412 8618

4. FACEBOOK : PUSKESMAS UJUNG KUBU

5. YOUTUBE CHANNEL : PUSKESMAS UJUNGKUBU

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Pasien Ruang Tindakan"