Standar Pelayanan Laporan Tahunan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura

  1. Laporan realisasi keuangan dan fisik DAK, APBD dan APBN
  2. Laporan PAD

  1. Kepala Dinas sebagai pengguna layanan meminta laporan evaluasi kepada Sekretaris Dinas, Kepala Bidang dan Ka. UPT untuk menyiapkan bahan evaluasi
  2. Selanjutnya bahan evaluasi diserahkan ke Sekretaris Dinas melalui Sub. Bag. Program untuk diolah
  3. Data yang sudah diolah selanjutnya akan di ekspose

1 hari / Sesuai data yang dibutuhkan.

Tidak dipungut biaya

laporan tahunan

-     Dapat disampaikan secara langsung (Kepala Sub Bagian Program)

-     Email dtph@sultengprov.go.id

-     Hp/WA 08114556618


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dtph@sultengprov.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Laporan Tahunan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura "