Standar Pelayanan Informasi dan Data Statistik Tanaman Pangan dan Hortikultura

  1. Surat permintaan data ditujukan ke Kepala Dinas TPH
  2. Data yang diminta sesuai tupoksi Dinas TPH

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat resmi ditujukan ke Kepala Dina TPH yang menjelaskan permintaan data statistik komoditi tanaman pangan dan hortikultura yang dibutuhkan
  2. Kepala Dinas/Sekretaris Dinas mendisposisikan kepada pejabat/petugas yang berkaitan dengan informasi data yang dibutuhkan
  3. Kasubag program/Petugas Data memberikan informasi data yang dibutuhkan
  4. Informasi data statistik diperoleh oleh pengguna layanan dan dapat dipergunakan sesuai kebutuhan

1 hari / Sesuai data yang dibutuhkan.

Tidak dipungut biaya

Data statistik Tanaman Pangan dan Hortikultura

-     Dapat disampaikan secara langsung (Kepala Sub Bagian Program)

-     Email dtph@sultengprov.go.id

-     Hp/WA 08114556618


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dtph@sultengprov.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Informasi dan Data Statistik Tanaman Pangan dan Hortikultura"