Standar Pelayanan Perubahan/Revisi DPA/DIPA APBN

  1. Usulan revisi kegiatan yang ditandatangani oleh PPK/Kabid/Ka.UPT ditujukan ke Kepala Dinas
  2. KPA lanjut ke PA

  1. Pengguna layanan memasukkan usulan revisi ke Kepala Dinas
  2. Kepala Dinas mendisposisi usulan kemudian diserahkan ke Sekretaris Dinas selanjutnya diteruskan ke Sub. Bag. Program
  3. Setelah di proses oleh Sub. Bag. Program, usulan revisi di input menggunakan apikasi DJA
  4. Setelah Kanwil DJA menyetujui, usulan revisi diserahkan kembali oleh Sekretaris ke pengguna layanan

Disesuaikan dengan pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Tengah.

Tidak dipungut biaya

Revisi RKA/DIPA (APBN/APBD)

-          Dapat disampaikan secara langsung (Kepala Sub Bagian Program)

-          Email dtph@sultengprov.go.id

-          Hp/WA 08114556618


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dtph@sultengprov.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Perubahan/Revisi DPA/DIPA APBN"