Standar Pelayanan Cuti Bagi ASN Gol. I s.d Gol. III

  1. Permohonan dari ASN yang bersangkutan
  2. SK Pangkat Terakhir

  1. Sebelum cuti dilaksanakan, pegawai yang bersangkutan mengajukan permohonan pada sub bagian kepegawaian minimal satu minggu sebelum melaksanakan cuti.
  2. Pegawai yang akan mengambil cuti , mengisi blangko permintaan cuti, dan kemudian di tandatangani oleh atasan (Kepala Bidang) yang bersangkutan.
  3. Menerima dan memeriksa kembali blangko pengajuan cuti yang telah di isi, serta melengkapi persyaratan-persyaratan pengajuan cuti antara lain a. Cuti Tahunan : Permohonan Cuti dan SK Pangkat Terakhir b. Cuti Melahirkan : Surat Keterangan Melahirkan dari Rumah sakit serta Permohonan Cuti dan SK Pangkat Terakhir
  4. Apabila disetujui, blangko pengajuan cuti di buat menjadi dua rangkap sebagai berikut : a. 1 (satu) lembar untuk pegawai yang bersangkutan b. 1 (satu) lembar sebagai arsip kepegawaian
  5. Kemudian blangko pengajuan cuti di paraf oleh kasubag kepegawaian dan kemudian di teruskan kepada Kepala Dinas untuk di tandatangani.
  6. Pengelola Kepegawaian menerima SK Cuti dari BKD, mencatat pada buku agenda dan membuat bukti tanda terima, serta menghubungi PNS yang Bersangkutan.
  7. PNS yang bersangkutan menandatangani tada terima sebagai bukti bahwa SK Cuti telah diterima.

Sesuai Data yang dibutuhkan

Tidak dipungut biaya

Surat Cuti

- Dapat Disampaikan secara langsung (Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Umum

- Email :dtph@sultengprov.go.id

-Hp/Wa : 081288188167

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dtph@sultengprov.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Cuti Bagi ASN Gol. I s.d Gol. III"