Perubahan Status Kewarganegaraan

  1. Petikan keputusan presiden tentang kewarga negaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia atau petikan keputusan mentri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan
  2. Kutipan akta pencatatan sipil
  3. Kartukeluarga
  4. Ktp-el
  5. Dokumen Perjalanan

  1. Pemohon datang mengambil nomor antrian
  2. Pemeriksaan berkas
  3. Pemohon menunggu panggilan antrian
  4. Pemohon menyerahkan permohonan ke operator
  5. Operator mengajukan ke verifikator untuk persetujuan
  6. verifikator mengajukan ke kepala dinas untuk persetujuan pencetakan
  7. Kepala dinas menyetujui pencetakan
  8. Operator mecetak da selanjutnya menyerahkan ke loket pengambilan
  9. Pemohon menyerahkan resi ke loket pengambilan untuk di tukarkan dengan dokumen kependudukan

Jika jaringan tidak bermasaalah dan tidak ada kendala teknis lainnya

Tidak dipungut biaya

Dokumen Kependudukan

Whatsapp : 082154351720

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perubahan Status Kewarganegaraan "