Pencatatan Perubahan Nama

  1. Salinan penetapan pengadilan negeri
  2. Kutipan akta pencatatan sipil
  3. Kartukeluarga
  4. Ktp-el
  5. Dokumen perjalanan bagi orang asing

  1. Pemohon datang megambil nomor antrian
  2. Pemeriksaan berkas
  3. Pemohon menunggu panggilan antrian
  4. pemohon menyerahkan permohonan ke operator
  5. Operator mengajukan ke verifikator untuk persetujuan
  6. verifikator mengajukan ke kepala dinas untuk persetujuan pencetakan
  7. Kepala dinas menyetujui pencetakan
  8. Operator mencetak dan selanjutnya menyerahkan ke loket pengambilan
  9. Pemohon menyerahkan rasi keloket pengambilan untuk di tukarkan dengan dokumen ke pendudukan

Jika jaringan tidak bermasaalah dan tidak ada kendala teknis lainnya

Tidak dipungut biaya

Dokumen Kependudukan

Whatsapp : 082154351720

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perubahan Nama"